RSS

Perwujudan Keadilan Melalui Larangan Mantan Narapidana Korupsi Menjadi Calon Legislatif

Subtema: Perluasan Akses Keadilan Era Digital

Oleh Lovina

PENDAHULUAN

            Jumat, 4 Mei 2018, Setya Novanto, mantan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, yang menyandang status sebagai terpidana kasus korupsi e-KTP, pamit pada awak media di rutan KPK, Jakarta Selatan. “Saya pindahan dari kos-kosan ke pesantren,” katanya. Sehari kemudian, informasi ini dimuat akun Instagram Matanajwa dengan judul Papa Pindahan.[1] “Papa pamit untuk bergabung dengan ‘rekannya’ di LP Sukamiskin. Di sana sudah menunggu Suryadharma Ali, OC Kaligis, Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, serta koruptor kelas kakap lainnya. Papa betah gak ya di ‘pesantren’ nantinya?” begitu tulis akun Instagram Matanajwa.

Read the rest of this entry »

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 6 Mei 2018 inci Nota

 

Tag: , , , ,

Penyelesaian Kasus Munir melalui Mekanisme HAM Internasional

Oleh Lovina

Munir Said Thalib, aktivis hak asasi manusia, meninggal di pesawat jurusan Amsterdam akibat racun arsenik pada 7 September 2004. Pollycarpus Budihari Priyanto, salah seorang anggota pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia, merupakan tersangka kasus pembunuhan Munir.

Polly ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Maret 2005. Pembunuhan Munir diduga dilakukan dengan menggunakan racun arsenik. Pada 1 Desember 2005, Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut Pollycarpus dengan hukuman penjara seumur hidup karena terbukti terlibat dan merencanakan pembunuhan Munir. Majelis hakim memvonisnya dengan hukuman penjara 14 tahun.

Apakah publik puas? Jawabannya tidak.

Read the rest of this entry »

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 23 Januari 2018 inci Jentera

 

Tag: , , ,

PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Oleh Lovina

PENDAHULUAN

  • Latar Belakang

Secara umum, ada tiga macam instrumen hukum yang digunakan untuk mengevaluasi perbuatan pemerintah, yaitu melalui peraturan perundang-undangan, melalui keputusan, maupun perbuatan pemerintah di bidang keperdataan. Perundang-undangan dan keputusan terjadi dalam bidang publik, karena itu tunduk dan diatur berdasarkan hukum publik, sedangkan yang terakhir khusus dalam bidang perdata dan karenanya tunduk dan diatur berdasarkan hukum perdata.

Di Indonesia, perlindungan hukum bagi rakyat akibat dikeluarkannya peraturan perundang-undangan oleh pemerintah ditempuh melalui Mahkamah Agung, dengan cara hak uji materil. Sedangkan perlindungan hukum akibat dikeluarkannya keputusan oleh pemerintah ditempuh melalui dua kemungkinan, yaitu peradilan administrasi dan upaya administrasi.[1] Jadi, penyelesaian sengketa administrasi melalui peradilan tata usaha negara diatur demi memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Read the rest of this entry »

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 23 Januari 2018 inci Jentera

 

Tag: ,

Penafsiran Hukum Harus Memenuhi Rasa Keadilan

Komentar terhadap kuliah Prof. Mahfud MD

Prof. Mahfud MD berkecimpung sebagai hakim Mahkamah Konstitusi selama lima tahun (2008-2013). Saat memberi pengantar kuliah Penalaran Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, ia menceritakan pengalaman-pengalamannya dalam menafsirkan Undang-Undang. Saat menafsirkan UU No 1/Pnps/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama misalnya, MK menafsirkan jerat hukum yang sering dipakai untuk aliran-aliran yang dianggap sesat ini, secara historis.

Read the rest of this entry »

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 23 Januari 2018 inci Jentera

 

Tag: , , , , , ,

Analisis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Yuyun sesuai dengan Materi Kuliah Pidana

Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Yuyun

Pemerkosaan terhadap Yuyun, siswi kelas VIII SMP Negeri 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ini, bermula saat 14 tersangka pada Sabtu, 2 April 2016, sekira pukul 11.31 WIB, berkumpul di rumah salah seorang tersangka berinisial DE dan meminum tuak. Satu jam kemudian, dalam keadaan mabuk, ke-14 tersangka keluar dari rumah dan duduk di tepi jalan perkebunan karet di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT). Pukul 13.31 WIB, mereka melihat Yuyun pulang sendirian, membawa alas meja dan bendera merah putih untuk dicuci persiapan upacara bendera hari Senin. Para pelaku yang melihat Yuyun langsung mencegat dan menyekapnya.

Lembaga non-pemerintah Women’s Crisis Center (WCC) di Bengkulu, melakukan penelusuran kasus ini. Koordinator Divisi Pelayanan Cahaya Perempuan WCC, Desi Wahyuni mengatakan, kepala Yuyun diduga dipukul menggunakan kayu, kaki dan tangannya diikat, kemudian lehernya dicekik. Lalu secara bergiliran pelaku memerkosa Yuyun. “Ada pelaku yang diduga mengulangi perbuatannya dua hingga tiga kali,” kata Desi.

Tidak sampai di situ, hasil tim di lapangan menujukkan bahwa pelaku juga memukuli korban, mengikat, dan membuang tubuh Yuyun ke jurang hingga beberapa meter. Pelaku menutupi Yuyun dengan dedaunan dan kembali ke rumah masing-masing. Dari hasil visum, Yuyun sudah meninggal saat pemerkosaan sedang berlangsung.

Senin, 4 April 2016, mayat Yuyun ditemukan dalam kondisi setengah bugil tertutup daun pakis. Posisi badan tertelungkup, tangan terikat dari atas masuk ke bawah paha. Saat ditemukan, kondisi muka Yuyun terdapat bekas lebam pukulan dan tanda kekerasan di bagian kemaluannya.

Pada Jumat, 8 April, kepolisian menggelar operasi penangkapan dan berhasil membekuk tiga tersangka, yakni Dedi Indra Muda (19), Tomi Wijaya (19), dan Dahlan (17). Esoknya, sekira pukul 03.01 WIB, kembali diringkus sembilan tersangka lainnya, yakni Suket (19), Bobi (20), Faisal (19), Zainal (23), Febriansyah Saputra (18), AL (17), SU (16), dan EK (16) yang masih berstatus pelajar serta kakak kelas Yuyun di SMP tempat Yuyun bersekolah. “Para tersangka berasal dari Desa Kasie Kasubun, dan rata-rata tidak bersekolah lagi. Saat ini dua pelaku lagi dalam tahap pencarian,” jelas Desi.

Senin, 19 April 2016, Polres Rejang Lebong telah melakukan rekonstruksi pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap Yuyun. Dalam rekonstruksi ulang, ada sekita 65 adegan yang diperagakan pelaku. Dalam rekonstruksi terungkap sebelum diperkosa, Yiyun terlebih dahulu dipukul dengan kayu, kakinya diikat lalu digilir oleh 14 orang tersangka.

Sidang pertama pada Rabu, 23 April 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi dalam kasus pemerkosaan ini berjumlah tiga orang, yakni ayah Yuyun, ibu Yuyun, dan tetangga Yuyun berinisial Da. Pada 3 Mei 2016, jaksa menuntut tujuh terdakwa pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun selama 10 tahun penjara. Saat itu, para tersangka dewasa masih proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Pada 10 Mei 2016, ketujuh terdakwa divonis hakim Pengadilan Negeri Curup selama 10 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 76d UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Read the rest of this entry »

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 23 Januari 2018 inci Jentera

 

Tag: , , , , , , , , , , ,

Penyelesaian Kasus 1965: Rekonsiliasi atau Pengadilan HAM

 

Oleh Lovina

Pendahuluan

Pada 23 September 2000, berlangsung sarasehan generasi muda Indonesia di Universitas Leuven, Belgia, dengan tema “Mawas Diri Peristiwa September 1965: Sebuah Tinjauan Ulang Sejarah.” Kesimpulan sarasehan Leuven tersebut, hendaknya dibedakan antara peristiwa 1965 yang terjadi di pagi subuh tanggal 1 Oktober 1965 dengan berbagai peristiwa ikutan yang terjadi berikutnya, yaitu berupa pembantaian massal tiada tara dalam sejarah modern Indonesia.[1]

Konflik berdarah yang dimulai di Jakarta, terjadi ketika para jenderal diculik dan dibunuh, disusul oleh konfrontasi langsung antara dua kelompok perwira Angkatan Darat dan pasukan masing-masing di ibukota. Tetapi, setelah jeda sesaat, darah merah segera mengalir dan menggenangi tanah di seluruh negeri.

Read the rest of this entry »

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 23 Januari 2018 inci Jentera

 

Tag: , , , , ,

Gerakan Anarkis Sedulur Sikep di Indonesia

Oleh Lovina

Pendahuluan

Banyak orang salah mengerti tentang arti anarkisme. Bila kita melakukan pencarian berita di google dengan kata kunci “anarkisme”, yang muncul misalnya, aksi anarkis suporter bola, tindakan anarkis berupa pembakaran rumah ibadah, aksi sweeping minuman keras oleh Front Pembela Islam, tindakan Himpunan Mahasiswa Islam Makassar merusak fasilitas umum saat kongres di Riau. Anarkisme sering disalahartikan sebagai tindakan merusak, menyebabkan chaos, dan tidak teratur.

Peter Kropotkin, anarkis asal Yunani, mengatakan bahwa anarkisme adalah penghapusan eksploitasi dan penindasan yang dilakukan orang terhadap sesamanya, yaitu penghapusan hak milik pribadi (contohnya kapitalisme) dan pemerintah”.[1] Kaum anarkis cenderung menggunakan kata “pemerintah” sebagai persamaan “negara”. Tetapi yang ditolak tegas-tegas oleh anarkisme dari negara bukanlah konsep pemerintahan, melainkan gagasan suatu tatanan berkuasa yang menuntut dan menghendaki kepatuhan warganya. Anarkisme menolak otoritas tersentral yang disakralkan dan diwujudkan dalam bentuk negara.[2]

Read the rest of this entry »

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 23 Januari 2018 inci Jentera

 

Tag: , , , ,

Pengabaian Hak Masyarakat Adat Demi Pembangunan

Studi Kasus Konflik Masyarakat Adat Sakai dengan PT Arara Abadi

Oleh Lovina

Pendahuluan

Masyarakat adalah suatu kesatuan hidup manusia yang berinteraksi satu sama lain menurut sistem adat tertentu, yang sifatnya terus menerus dan terikat dengan rasa identitas bersama[1]. Kesatuan hidup manusia ada yang ikatannya bersifat tradisional dan turun temurun, ada pula yang ikatannya sudah maju dalam bentuk organisasi perkumpulan yang teratur. Kesatuan hidup manusia yang ikatannya bersifat tradisional terdiri dari keanggotaan masyarakat adat yang mempunyai nama atau sebutan, seperti kerabat, suku, marga, desa, daerah atau menurut golongannya.

Masyarakat di Propinsi Riau terdiri dari berbagai golongan sosial, suku bangsa, dan kebudayaan. Golongan yang secara kebudayaan dominan adalah Suku Melayu. Selain itu, terdapat orang-orang yang tergolong sebagai warga dari masyarakat suku bangsa terasing atau masyarakat terasing, yaitu Suku Sakai (tinggal dalam wilayah Kabupaten Bengkalis), Suku Talang Mamak (dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hulu), Suku Laut (dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hilir), Suku Akit (dalam wilayah Kabupaten Bengkalis), Suku Hutan (dalam wilayah Kabupaten Bengkalis), dan Suku Bonai (dalam wilayah Kabupaten Kampar). Jumlah masyarakat Propinsi Riau yang tergolong masyarakat terasing, menurut catatan Departemen Sosial Propinsi Riau, tahun 1980, adalah 26.140 jiwa.[2]

Read the rest of this entry »

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 23 Januari 2018 inci Jentera

 

Tag: , , , , , ,

Profil Lima Pemikir Fungsi Hukum Dunia

  • Friedrich Karl von Savigny
Friedrich Karl von Savigny

Friedrich Karl von Savigny

Friedrich Carl von Savigny (1770-1861) lahir di Frankfurt. Tahun 1795 ia masuk Universitas Masburg, belajar di bawah bimbingan Profesor Anton Bauer dan Friedrich Philipp Weiss, mantan perintis yang paling mencolok dalam reformasi hukum pidana Jerman. Ia mengambil gelar doktor tahun 1800. Di Marburg dia mengajar sebagai privatdozent pada hukum pidana dan pandects. Tahun 1803 ia terbitkan risalah terkenal Das Recht des Besitzes (Hukum Memiliki), para ahli hukum besar menyebut sebagai mahakarya. Ia dengan cepat memperoleh reputasi di Eropa, dan menjadi tugu terkenal dalam sejarah yurisprudensi.

Kegiatannya sebagai guru berhenti pada Maret 1842, saat diangkat sebagai Grosskanzler (High Kanselir) hingga 1848. Tahun 1853, ia menerbitkan risalah tentang Kontrak (Das Obligationenrecht), suplemen untuk karyanya pada hukum Romawi modern. Savigny meninggal di Berlin.

Von Savigny terkenal dengan konsep jiwa bangsa sebagai sumber hukum. Menurut Savigny, “law as an expression of the common consciousness or spirit of the people”. Hukum merupakan salah satu faktor dalam kehidupan bersama suatu bangsa, sama seperti bahasa, adat, moral, dan tata negara. Hukum merupakan suatu gejala di masyarakat.

Read the rest of this entry »

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 27 Oktober 2015 inci Jentera

 

Tag: , , , ,

Rempah, Semua Mata Tertuju Padamu

Mengapa Bukan Jalur Rempah? Pertanyaan itu terpajang pada billboard di samping pintu masuk pameran Jalur Rempah. Billboard putih besar itu juga menjelaskan jawabannya. Ia sekaligus menerangkan latar belakang penyelenggaraan pameran Jalur Rempah di Museum Nasional selama seminggu, 19-25 Oktober 2015.

Bermula dari kritikan sejarawan A.B. Lapian yang menyayangkan kurangnya sebutan “Jalur Rempah” untuk jalur para pedagang yang menyelenggarakan hubungan antara negeri Barat dan Timur pada masa lalu. Orang lebih mengenal sebutan Jalur Sutera. “Tetapi yang jelas di dalam sejarah Jalur Sutera, sutera itu hanya salah satu komoditi yang diperdagangkan,” begitu salah satu bagian tulisan di billboard.

Kritikan lain yang muncul: masyarakat Indonesia tidak memperlihatkan upaya serius melakukan penjernihan sejarah dan pemerintah kurang semangat untuk mendapat penjelasan peristiwa sejarah yang lebih tepat dan berimbang terkait peran leluhur yang besar sebagai pemain utama perdagangan rempah. Read the rest of this entry »

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 27 Oktober 2015 inci Nota

 

Konflik Vertikal dan Horizontal Terjadi Pada Kasus Korban 65

DUA KALI Tom Iljas diusir pemerintah Indonesia. Paspornya pernah dicabut dari Indonesia lantaran huru-hara 1965. Dan 50 tahun kemudian, ia kembali terusir dari Indonesia karena berziarah ke makam orangtuanya di Padang.

Tahun 1960, Tom Iljas mendapat tugas belajar di Peking Institute of Agricultural Mechanization, China. Ia lulus tahun 1965, tepat ketika huru-hara sedang berguncang di Indonesia. Tiba-tiba paspornya ditahan imigrasi. Ia sama sekali tak tahu apa yang terjadi di Indonesia. Selama 18 tahun ia terlempar jadi manusia tanpa kewarganegaraan, hingga akhirnya diterima sebagai warganegara Swedia.

Pada 15 Oktober 2015, ia dideportasi oleh imigrasi. Pada 10 Oktober, Tom Iljas bersama keluarga berangkat ke kampung halamannya, Salido, Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, untuk berziarah ke makam keluarga. Perjalanan sekitar tiga jam dari kota Padang.

Esoknya mereka berziarah ke makam ibunda Tom Iljas di pemakaman Kampung Salido. Selanjutnya, mereka meneruskan perjalanan menuju sebuah lokasi yang diyakini penduduk desa sebagai pemakaman massal tempat di mana ayah Tom Iljas berada.

Read the rest of this entry »

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 27 Oktober 2015 inci Jentera

 

Tag: , , , , , , , ,

Pemikiran Leopold Pospisil, Satjipto Rahardjo, dan Soetandyo Wignjosoebroto

  • LEOPOLD POSPISIL
Leopold Pospisil

Leopold Pospisil

Leopold Pospisil merumuskan hukum dengan menyebut empat kriteria: keputusan dibuat oleh orang yang punya otoritas publik, penerapannya teratur (universal), ada definisi mengenai hubungan di antara kedua pihak yang berselisih (obligatio), serta terpaut pada sanksi.

Keputusan dibuat oleh otoritas. Seorang pemimpin dalam arti sosiologis harus mempunyai pengaruh yang keputusannya dapat diikuti oleh pengikutnya. Pengaruh seorang pemimpin sejati harus tercermin dalam perilaku para pengikutnya. Pospisil membedakan pengertian pemimpin dan otoritas. Fungsi pemimpin, di samping membuat keputusan, secara aktif juga mengarahkan untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan keputusan-keputusan yang kebanyakan bersifat politis. Sedangkan otoritas fungsi utamanya adalah membuat keputusan-keputusan.

Penerapan universal. Prinsip penerapan universal menuntut bahwa otoritas dalam mengambil keputusan, bermaksud di masa mendatang bisa diterapkan berdasarkan prinsip yang sama. Cara-cara penerapan universal memperkuat bahwa keputusan yuridis bukan saja menyelesaikan sengketa, tetapi juga mengandung perumusan tentang apa yang dianggap ideal, yang dicita-citakan, dan bisa digunakan untuk menyelesaikan sengketa yang sama di masa mendatang. Unsur ideal ini sifatnya mengikat bagi semua orang yang tidak turut serta dalam kasus yang dihadapi.

Read the rest of this entry »

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 27 Oktober 2015 inci Jentera

 

Tag: , ,

Important Years

Hampir dua bulan saya kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera. Sebagai salah satu penerima beasiswa, saya mendapat kelas tambahan Bahasa Inggris bersama Muhaimin Syamsuddin. Kami diminta menceritakan important years selama hidup dan merekamnya melalui video. Saya sekelompok dengan Martadina Yosefine Siregar asal Tarutung, Sumatera Utara. Video ini kami rekam di Kampus Universitas Kristen Indonesia, Cawang, dua minggu lalu. Inilah hasil video kami.

Important years Lovina:

Important years Martadina:

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 27 Oktober 2015 inci Bunyi

 

Tag: , , , , , ,

Portal Pengaduan dan Aplikasi Deteksi Karhutla

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meluncurkan portal pengaduan kasus lingkungan hidup dan kehutanan serta aplikasi deteksi dini kebakaran hutan dan lahan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 12 Maret 2015.

Sejauh ini, menurut Himsar, Deputi V Hukum Lingkungan, ada 143 pengaduan yang masuk di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sebanyak 71 kasus pengaduan lingkungan hidup, 69 kasus pengaduan kehutanan, 3 kasus di luar kasus lingkungan hidup dan kehutanan. “22 kasus sudah diverifikasi, 40 kasus diverifikasi daerah, serta dalam proses 81 kasus,” lanjutnya.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 16 Maret 2015 inci Lingkungan

 

Tag: , , , ,

Gulat Perintahkan Anak Buah Dari Penjara

Jakarta, 29 Desember 2014 – Gulat Medali Emas Manurung, terdakwa perkara suap alih fungsi kawasan hutan Riau terlihat lebih santai dari minggu lalu. Ia umbar senyum begitu masuk ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

“Saya siap mengikuti sidang, Yang Mulia,” katanya di depan majelis hakim diketuai Supriyono.

Minggu ini jaksa penuntut umum hadirkan 6 saksi. Mereka bercerita tentang uang Rp 1,5 miliar dari pengusaha Edison Marudut Marsadauli Siahaan. Uang ini dipinjam Gulat Manurung untuk menyuap Gubernur Riau Annas Maamun terkait alih fungsi kawasan hutan pada revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Riau.

Seperti minggu lalu, guna menghemat waktu, sidang kali ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama mendengarkan keterangan saksi Mangara Handaya Sinaga, Hendra Pangodian Siahaan, serta Yulia Rotua Siahaan. Sesi berikutnya saksi Edison Marudut Marsadauli Siahaan, Taty Rujiati dan Teti Indrayati.

Mangara Sinaga dan Hendra Siahaan anak buah Gulat Medali Emas Manurung. Mangara bekerja di kebun sawit milik Gulat di Rokan Hilir.

    

“Saya menjaga kebun Pak Gulat seluas 64 hektar, milik dia pribadi,” katanya.

“Apa peran Saudara terkait kasus ini?” tanya Supriyono.

“Saya membuat dan menandatangani kuitansi Rp 1,5 miliar saat Pak Gulat berada di dalam penjara.”

“Siapa yang menyuruh Saudara?”

“Hendra Siahaan.”

Hendra duduk di sebelah Mangara Sinaga. Ia juga anak buah Gulat Manurung, namun bekerja sebagai pegawai di PT Anugerah Kelola Artha, perusahaan bidang kontraktor milik Gulat.

Di depan persidangan, Hendra membenarkan keterangan Mangara.

“Saya ditelepon Pak Gulat, sekitar seminggu setelah ia tertangkap tangan KPK. Awalnya saya ragu, kan Pak Gulat dipenjara, kok bisa telepon? Tapi setelah dengar suaranya, saya percaya kalau itu Pak Gulat,” katanya.

Lewat telepon, sambung Hendra, Gulat memerintahkan Hendra untuk mencari kuitansi dan surat tanah 10 lembar di dalam mobil yang diparkir di halaman rumah Gulat.

“Kau ambil dulu kuitansi dan surat tanah itu, kasihkan ke Pak Edison. Kalau tak dapat kau kuitansi itu, kau buat saja lagi kuitansi baru, yang sama seperti itu,” kata Hendra menirukan perkataan Gulat di telepon saat itu.

Sesuai arahan Gulat, Hendra diminta untuk menulis di kuitansi bahwa Gulat meminjam uang Rp 1,5 miliar kepada Edison Marudut. “Saya cari kuitansinya tidak ada, karena itu, sesuai arahan Pak Gulat, saya terpaksa buat baru,” aku Hendra.

Namun Hendra punya kesulitan. Ia tak bisa membuat kuitansi itu. Lebih penting lagi, ia tak bisa meniru tanda tangan Gulat Manurung. “Karena itu saya telepon Mangara. Minta tolong dia bantu meniru tanda tangan Pak Gulat.”

Mangara bilang ia meniru tanda tangan dengan melihat KTP Gulat. “Sebelum-sebelumnya sudah belajar dulu,” katanya. Menurut Mangara dan Hendra, kuitansi senilai Rp 1,5 miliar itu digunakan untuk melengkapi administrasi peminjaman uang dari Edison Marudut Marsadauli Siahaan. Ia serahakn

EDISON Marudut Marsadauli Siahaan adalah Direktur PT Citra Hokiana Triutama. Perusahaan ini bergerak di bidang kontraktor. “Sampai sekarang masih dapat proyek dari Pemerintah Propinsi Riau,” katanya.

Ia mengaku kenal Gulat Manurung sejak 2010. “Teman minum kopi, satu gereja,” lanjutnya. Di depan persidangan, ia bilang tak ada niat khusus meminjamkan uang Rp 1,5 miliar ke Gulat Manurung. “Hanya karena alasan pertemanan.”

Di sisi lain, Edison mengaku baru komunikasi lagi dengan Gulat Manurung. “Saya minta bantu Pak Gulat agar Gubernur Riau bisa resmikan aula gereja. Dia janji mau bantu. Saya tahu Gulat dekat dengan Atuk Annas,” beber Edison.

Tanggal 25 September, Gulat menghubungi Edison Marudut, minta ditemani tukar uang dollar Amerika Serikat ke dollar Singapura. Ini uang yang dipinjamkan oleh Edison Marudut. Namun di depan persidangan, Edison mengaku tidak tahu kalau itu uangnya.

“Saya ditelepon Pak Gulat, dia tidak tahu jalan Jakarta, minta tolong saya menemani ke money changer, saya bantu,” katanya.

“Masa tidak tahu itu uang Rp 1,5 miliar yang Anda pinjamkan ke terdakwa Gulat? Tidak Anda tanya?” tanya hakim.

“Tidak tahu, Yang Mulia. Saya hanya menemani.”

“Saya minta kejujuran Saudara saja…”

“Saya memang tidak tahu. Karena penyerahan uang dollar itu kan dari Pekanbaru.”

“Tapi kan Saudara diminta tolong tukar, pakai identitas saudara, tidak susah untuk tahu kalau itu uang Saudara.”

“Benar, saya tidak tahu, karena saya tidak tahu lagi wujud uangnya bagaimana.”

Majelis hakim masih terus mengejar kejujuran saksi Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

“Kalau hanya menemani, mengapa penukaran uang di money changer harus pakai KTP Anda? Tanda tangan Anda? Bukannya menemani itu biasanya hanya menunggu di luar? Terdakwa yang seharusnya pro aktif saat penukaran uang.”

“Pak Gulat pinjam KTP saya. Saya hanya paraf, bukan tanda tangan.”

“Jadi kenapa penukaran uang harus pakai KTP Saudara?”

“Gulat bilang KTP nya tinggal.”

“Apakah Saudara tidak sadar kalau KTP Saudara dipakai artinya yang transaksi itu Saudara? Tidak sadar itu?”

“Memang pakai KTP saya.”

“Bagaimana bisa Saudara bilang menemani tapi yang tanda tangan formulir Saudara, pakai KTP Saudara? Itulah yang tidak masuk akal, makanya kami kejar terus.”

“Mengalir begitu saja, saya tidak berbohong, Yang Mulia. Gulat yang minta KTP karena KTP nya tinggal di mobil.”

“Ya sudahlah, nanti biar majelis hakim yang menilai. Yang jelas keterangan Anda berbeda dengan saksi di sebelah Anda.”

Saksi yang dimaksud majelis hakim adalah Teti Indrayati. Ia teller money changer yang melayani Edison Marudut dan Gulat Manurung saat hendak menukarkan uang dollar AS ke dollar Singapura. Ia bilang yang aktif saat proses transaksi berlangsung adalah Edison Marudut.

Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan saksi Yulia Rotua Siahaan dan Taty Rujiati. Yulia adalah bagian keuangan PT Citra Hokiana Triutama, perusahaan milik Edison Marudut. Dia berperan mencairkan uang Rp 1,5 miliar yang diminta Edison untuk diberikan kepada Gulat Manurung. “Saya cairkan di Bank Mandiri dalam bentuk Rupiah. Langsung saya berikan kepada Pak Edison di bank itu,” kata Yulia.

Edison Marudut lantas menukarkan mata uang Rupiah senilai Rp 1,5 miliar ke mata uang dollar AS di Bank Mandiri tersebut. Lalu diserahkan ke Gulat Manurung di depan Rumah Sakit Eka Hospital Pekanbaru pada 23 September. Esoknya, uang itu yang dibawa Gulat Manurung dan Eddy Ahmad RM ke Jakarta untuk diserahkan ke Annas Maamun di Perumahan Citra Grand Cibubur.

Annas Maamun ingin dollar Singapura. Tanggal 25 September pagi ia telepon Gulat Manurung untuk menukarkan dollar AS ke dollar Singapura. Gulat minta tolong Edison Marudut untuk menemaninya.

Saksi Taty Rujiati membenarkan bahwa Gulat Manurung dan Edison Marudut datang ke money changer PT Masayu Agung, tempatnya bekerja, untuk menukarkan mata uang dollar AS ke dollar Singapura. “Saya tak melihat proses transaksi. Tidak tahu siapa yang pro aktif menukarkan. Saya hanya terima uang dari Teti Indrayati di ruangan saya,” ujar Taty.

Di akhir persidangan, Gulat Manurung memberi tanggapan. Ia membantah keterangan saksi Teti Indrayati dan menyatakan bahwa dirinya yang pro aktif menukarkan mata uang. “Saya pulang balik keluar ruangan karena bicara dengan Pak Annas Maamun di telepon. Orang tua itu berubah-berubah terus perkataannya. Sebentar ini, sebentar itu. Pusing saya,” katanya.

Terkait keterangan saksi Hendra dan Mangara yang menyatakan Gulat memerintah mereka dari dalam penjara untuk membuat kuitansi dan menyerahkan surat tanah 10 lembar, Gulat tak membantah.

Sidang selesai pukul 13.40. Edison Marudut saksi yang diperiksa paling lama karena diduga tidak jujur dalam memberikan keterangan. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi. RCT/Lovina

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 8 Januari 2015 inci Telisik

 

Tag: , , ,

Eddy RM: Gulat Bendahara Tidak Resmi Annas Maamun

Read the rest of this entry »

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 3 Januari 2015 inci Telisik

 

Tag: , , , , , , ,

Gulat Jalani Sidang Perdana di Jakarta

Peringatan Hari Ulang Tahun Riau 9 Agustus lalu jadi titik awal Gulat Medali Emas Manurung, dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau sandang status terdakwa korupsi. Senin, 15 Desember, penyuap Gubernur Riau Annas Maamun itu jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia didakwa memberi suap untuk merubah status kebun sawitnya, dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan/area penggunaan lainnya (APL). Menurut dakwaan jaksa, kebun sawit berada di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah Rokan Hilir seluas 1.214 hektar.

Gulat Medali Emas Manurung

Gulat Medali Emas Manurung

Read the rest of this entry »

 
1 Komentar

Ditulis oleh pada 28 Desember 2014 inci Telisik

 

Tag: , , , , , ,

Riau Corruption Trial adalah…

SEMUA bermula dari ramainya pemberitaan media massa tentang sidang perdana Arwin AS di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sidang perdana mantan Bupati Siak yang tersangkut kasus korupsi kehutanan itu digelar pada 11 Agustus 2011. Saat itu, tahun 2011, mulai dibentuk Pengadilan Tipikor di daerah-daerah, termasuk Pekanbaru.

Dua hari sebelum sidang perdana Arwin AS, 9 Agustus 2011. Ia bertepatan dengan hari jadi Riau ke-54. Sebelas orang mewakili empat lembaga berkumpul di kantor Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari). Keempat lembaga itu: Forum Pers Mahasiswa (Fopersma) Riau, Jikalahari, aktivis portal Gurindam 12 dan Look Riau. Fopersma merupakan lembaga perkumpulan para aktivis pers mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Riau.

Seperti media massa yang riuh soal sidang Arwin, topik bahasan kami di kantor Jikalahari pun tak jauh beda dari itu.

Read the rest of this entry »

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 23 September 2014 inci Nota

 

Tag: , , , , , , ,

Bapakku bukan Perekayasa Konflik

Aksara Jiwa

Senin malam, 25 Pebruari 2012, saya membaca mention di twitter tentang berita Cak Imin yang akan mendirikan monumen GusDur di Singkawang, Kalimantan. Kota yang banyak dihuni saudara sebangsa berdarah Tionghoa, yang tentu saja sangat menghormati Gus Dur. Walau saya mempertanyakan apakah kiranya sebagai orang yang substantif dan tidak suka seremoni, Bapak suka dibuatkan monumen; bukan soal itu yang mengganggu batin saya. Sudah beberapa waktu terakhir ini, saya ingin menulis tentang Bapak dan konflik PKB cak Imin dari kacamata saya sebagai anak. Tulisan ini adalah kegelisahan saya atas narasi yang semakin sering saya dengar dari mulut dan tulisan orang-orang PKB Cak Imin.

Pertama kali, saya mendengarnya langsung dari seorang politisi PKB Cak Imin, saat ia meminta saya untuk menjembatani PKB Cak Imin dengan keluarga Ciganjur. Sebelumnya, saya sudah beberapa kali didekati untuk menjadi jembatan ishlah, tetapi narasi ini belum pernah saya dengar. Sejak itu, saya mulai banyak mendengarnya dari orang-orang lain…

Lihat pos aslinya 1.256 kata lagi

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 7 April 2014 inci Nota

 

Lets party on 7, 8, 10 Januari 2014 ♥♥♥

View on Path

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 5 Januari 2014 inci Nota