RSS

Gulat Jalani Sidang Perdana di Jakarta

28 Des

Peringatan Hari Ulang Tahun Riau 9 Agustus lalu jadi titik awal Gulat Medali Emas Manurung, dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau sandang status terdakwa korupsi. Senin, 15 Desember, penyuap Gubernur Riau Annas Maamun itu jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia didakwa memberi suap untuk merubah status kebun sawitnya, dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan/area penggunaan lainnya (APL). Menurut dakwaan jaksa, kebun sawit berada di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah Rokan Hilir seluas 1.214 hektar.

Gulat Medali Emas Manurung

Gulat Medali Emas Manurung

Annas Maamun mengundang Zulkifli Hasan, saat itu jabat Menteri Kehutanan, datang ke HUT Riau. Di acara itu, Zulkifli serahkan Surat Keputusan Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) Riau. Saat sampaikan pidato, Zulkifli beri kesempatan kepada masyarakat melalui Pemerintah Propinsi Riau untuk ajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.

Dalam dakwaan jaksa, Annas Maamun tak menyiakan kesempatan itu. Ia perintahkan Kepala Bappeda Propinsi Riau, M. Yafiz serta Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau, Irwan Effendy menelaah kawasan hutan untuk direvisi menjadi bukan kawasan hutan. Mereka kerjakan bersama Cecep Iskandar Kabid Planologi Dinas Kehutanan, Supriadi Kasi Tata Ruang Bappeda, serta Ardesianto Kasi Penatagunaan Dinas Kehutanan. Hasilnya dilaporkan pada Annas Maamun.

Annas setuju dengan usulan tersebut dan terbitkan SK Revisi RTRWP Riau pada 12 Agustus. SK itu dibawa ke Kantor Kementerian Kehutanan oleh Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.

Jaksa KPK masih bacakan kronologis kejadian. Sesuai surat dakwaan, jaksa menyebutkan Arsyadjuliandi Rachman bertemu dengan Zulkifli Hasan pada 14 Agustus. Pada pertemuan itu, Zulkifli memberi centang persetujuan terhadap sebagian kawasan yang diajukan dalam surat tersebut. “Ia akan digunakan untuk jalan tol, jalan propinsi, kawasan Candi Muara Takus, dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 hektar di Kabupaten Rokan Hilir.”

“Secara lisan, Zulkifli Hasan memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan di Propinsi Riau maksimal 30 ribu hektar,” tulis jaksa dalam dakwaan setebal 12 halaman.

Jaksa Penuntut Umum

Jaksa Penuntut Umum

Dimana keterlibatan Gulat Manurung?

Menurut dakwaan jaksa, Gulat tahu mengenai revisi SK RTRWP Riau yang diajukan Annas Maamun. Ia lantas berinisiatif menemui Annas dan minta bantuan agar areal kebun sawitnya di Kuantan Singingi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah seluas 1.214 hektar, bisa dimasukkan ke dalam usulan revisi, dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Annas setuju, lalu mengarahkan Gulat berkoordinasi dengan Cecep Iskandar, Kabid Planologi Dinas Kehutanan. Setelah selesai, Cecep Iskandar melaporkan draft usulan revisi kepada Annas Maamun. Pada 17 September 2014, Annas tanda tangani SK revisinya.

Surat tersebut merupakan revisi atas usulan surat pertama. Pada usulan pertama disebutkan, “Kebun untuk masyarakat miskin yang tersebar di beberapa kabupaten/kota, di antaranya Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.700 hektar. Pada usulan kedua disebutkan, “Kebun untuk masyarakat miskin yang tersebar di beberapa Kabupaten/Kota, di antaranya Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.700 hektar, Kabupaten Siak 2.045 hektar, serta Kabupaten Lain”, sebagaimana diminta Gulat.

SK revisi kedua diantar ke Jakarta pada 18 September oleh Cecep Iskandar. Esoknya, Cecep serahkan surat tersebut kepada Mashud, Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan di Jakarta untuk diproses permohonannya.

Pada 21 September, Annas Maamun berangkat ke Jakarta dalam rangka urusan dinas, sekaligus memantau perkembangan surat usulan revisi tersebut ke Kementerian Kehutanan.

“Di Jakarta, Annas Maamun menghubungi Gulat dan minta uang Rp 2,9 miliar terkait pengurusan usulan revisi perluasan bukan kawasan hutan di Propinsi Riau,” kata jaksa KPK.

Gulat hanya mampu siapkan USD 166,100 (setara Rp 2 miliar) yang diperolehnya dari Edison Marudut Marsadauli Rp 1,5 miliar, sisanya Rp 500 juta uang milik Gulat sendiri. Gulat bawa uang tersebut ke Jakarta untuk diserahkan kepada Annas Maamun.

Uang tersebut dimasukkan dalam tas hitam merk Polo, diserahkan oleh Gulat kepada Triyanto, ajudan Gubernur Riau pada 24 September di rumah Annas Maamun, Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 Cibubur, Jawa Barat.

Mengetahui uang yang diberikan dalam bentuk dollar Amerika Serikat, Annas Maamun menelepon Gulat agar menukarkan uang tersebut dalam bentuk mata uang dollar Singapura. Annas kembalikan lagi tas hitam berisi uang itu. Ditemani Edison Marudut Marsadauli, Gulat pergi tukarkan uang USD 166,100 dengan mata uang dollar Singapura SGD 156,000 dan mata uang rupiah Rp 500 juta. Setelah itu, Gulat kembali ke rumah Annas Maamun untuk serahkan uang tersebut.

Sampai di rumah Annas Maamun, Gulat serahkan uang tersebut langsung kepada Annas. Annas terima dan simpan dalam kamarnya. Beberapa saat kemudian, Annas keluar dan serahkan sebagian uang yang telah diterimanya tersebut, yakni Rp 60 juta kepada Gulat.

Tak lama kemudian petugas KPK melakukan penangkapan terhadap Annas Maamun dan ditemukan uang sejumlah SGD 156,000 dan Rp 400 juta di rumah Annas Maamun. Selain itu ditemukan Rp 60 juta dari dalam tas Gulat.

Gulat Medali Emas Manurung bersama tim penasehat hukumnya.

Gulat Medali Emas Manurung bersama tim penasehat hukumnya.

Perbuatan Gulat diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (primair) serta pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Sekitar pukul 10.30, majelis hakim yang diketuai Supriyono menutup persidangan. Gulat tertunduk saat keluar ruang persidangan lantai 1 Gedung Tipikor. Sebelum usai, ia memutuskan tak ajukan eksepsi (surat pembelaan). Minggu depan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. #RCT-Lovina

Majelis hakim yang menangani perkara Gulat Medali Emas Manurung

Majelis hakim yang menangani perkara Gulat Medali Emas Manurung

 
1 Komentar

Ditulis oleh pada 28 Desember 2014 inci Telisik

 

Tag: , , , , , ,

1 responses to “Gulat Jalani Sidang Perdana di Jakarta

  1. chua

    2 Februari 2015 at 10:20 pm

    Apresiasi utk KPK terungkap aktor korupsi. Tetapi dari segi pencegahan sangat lemah, padahal tahap awal pencegahan korupsi dalam kasus ini terdapat pada pejabat terkait. Namun diatas tahu atau tidaknya mereka, para pejabat pada tahap penyidikan berdalih telah bekerja sesuai SOP & hanya ikuti perintah atasan. Dari cerminan kasus ini membuktikan pejabat kita masih bermental Asal Bapak Senang (ABS) dan bertuhan pada Jabatan. Siapapun gubernurnya yg niat korupsi, jika para Pejabat sekelas kepala dinas nya bermental ABS, tetaplah begini. Sang gubernur duduk dikursi pesakit, pejabat ABS tsb jg penyakit, semoga pejabat terkait turun utk memutus dan mencegah korupsi. Para PNS baik yang muda, yang berani, jujur, idealis, bersih masih banyak. Salam Suara Riau.

     

Tinggalkan komentar