Studi Kasus Konflik Masyarakat Adat Sakai dengan PT Arara Abadi
Oleh Lovina
Pendahuluan
Masyarakat adalah suatu kesatuan hidup manusia yang berinteraksi satu sama lain menurut sistem adat tertentu, yang sifatnya terus menerus dan terikat dengan rasa identitas bersama[1]. Kesatuan hidup manusia ada yang ikatannya bersifat tradisional dan turun temurun, ada pula yang ikatannya sudah maju dalam bentuk organisasi perkumpulan yang teratur. Kesatuan hidup manusia yang ikatannya bersifat tradisional terdiri dari keanggotaan masyarakat adat yang mempunyai nama atau sebutan, seperti kerabat, suku, marga, desa, daerah atau menurut golongannya.
Masyarakat di Propinsi Riau terdiri dari berbagai golongan sosial, suku bangsa, dan kebudayaan. Golongan yang secara kebudayaan dominan adalah Suku Melayu. Selain itu, terdapat orang-orang yang tergolong sebagai warga dari masyarakat suku bangsa terasing atau masyarakat terasing, yaitu Suku Sakai (tinggal dalam wilayah Kabupaten Bengkalis), Suku Talang Mamak (dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hulu), Suku Laut (dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hilir), Suku Akit (dalam wilayah Kabupaten Bengkalis), Suku Hutan (dalam wilayah Kabupaten Bengkalis), dan Suku Bonai (dalam wilayah Kabupaten Kampar). Jumlah masyarakat Propinsi Riau yang tergolong masyarakat terasing, menurut catatan Departemen Sosial Propinsi Riau, tahun 1980, adalah 26.140 jiwa.[2]