Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Yuyun
Pemerkosaan terhadap Yuyun, siswi kelas VIII SMP Negeri 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ini, bermula saat 14 tersangka pada Sabtu, 2 April 2016, sekira pukul 11.31 WIB, berkumpul di rumah salah seorang tersangka berinisial DE dan meminum tuak. Satu jam kemudian, dalam keadaan mabuk, ke-14 tersangka keluar dari rumah dan duduk di tepi jalan perkebunan karet di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT). Pukul 13.31 WIB, mereka melihat Yuyun pulang sendirian, membawa alas meja dan bendera merah putih untuk dicuci persiapan upacara bendera hari Senin. Para pelaku yang melihat Yuyun langsung mencegat dan menyekapnya.
Lembaga non-pemerintah Women’s Crisis Center (WCC) di Bengkulu, melakukan penelusuran kasus ini. Koordinator Divisi Pelayanan Cahaya Perempuan WCC, Desi Wahyuni mengatakan, kepala Yuyun diduga dipukul menggunakan kayu, kaki dan tangannya diikat, kemudian lehernya dicekik. Lalu secara bergiliran pelaku memerkosa Yuyun. “Ada pelaku yang diduga mengulangi perbuatannya dua hingga tiga kali,” kata Desi.
Tidak sampai di situ, hasil tim di lapangan menujukkan bahwa pelaku juga memukuli korban, mengikat, dan membuang tubuh Yuyun ke jurang hingga beberapa meter. Pelaku menutupi Yuyun dengan dedaunan dan kembali ke rumah masing-masing. Dari hasil visum, Yuyun sudah meninggal saat pemerkosaan sedang berlangsung.
Senin, 4 April 2016, mayat Yuyun ditemukan dalam kondisi setengah bugil tertutup daun pakis. Posisi badan tertelungkup, tangan terikat dari atas masuk ke bawah paha. Saat ditemukan, kondisi muka Yuyun terdapat bekas lebam pukulan dan tanda kekerasan di bagian kemaluannya.
Pada Jumat, 8 April, kepolisian menggelar operasi penangkapan dan berhasil membekuk tiga tersangka, yakni Dedi Indra Muda (19), Tomi Wijaya (19), dan Dahlan (17). Esoknya, sekira pukul 03.01 WIB, kembali diringkus sembilan tersangka lainnya, yakni Suket (19), Bobi (20), Faisal (19), Zainal (23), Febriansyah Saputra (18), AL (17), SU (16), dan EK (16) yang masih berstatus pelajar serta kakak kelas Yuyun di SMP tempat Yuyun bersekolah. “Para tersangka berasal dari Desa Kasie Kasubun, dan rata-rata tidak bersekolah lagi. Saat ini dua pelaku lagi dalam tahap pencarian,” jelas Desi.
Senin, 19 April 2016, Polres Rejang Lebong telah melakukan rekonstruksi pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap Yuyun. Dalam rekonstruksi ulang, ada sekita 65 adegan yang diperagakan pelaku. Dalam rekonstruksi terungkap sebelum diperkosa, Yiyun terlebih dahulu dipukul dengan kayu, kakinya diikat lalu digilir oleh 14 orang tersangka.
Sidang pertama pada Rabu, 23 April 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi dalam kasus pemerkosaan ini berjumlah tiga orang, yakni ayah Yuyun, ibu Yuyun, dan tetangga Yuyun berinisial Da. Pada 3 Mei 2016, jaksa menuntut tujuh terdakwa pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun selama 10 tahun penjara. Saat itu, para tersangka dewasa masih proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Pada 10 Mei 2016, ketujuh terdakwa divonis hakim Pengadilan Negeri Curup selama 10 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 76d UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Read the rest of this entry »