RSS

Arsip Harian: 23 Januari 2018

Penyelesaian Kasus Munir melalui Mekanisme HAM Internasional

Oleh Lovina

Munir Said Thalib, aktivis hak asasi manusia, meninggal di pesawat jurusan Amsterdam akibat racun arsenik pada 7 September 2004. Pollycarpus Budihari Priyanto, salah seorang anggota pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia, merupakan tersangka kasus pembunuhan Munir.

Polly ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Maret 2005. Pembunuhan Munir diduga dilakukan dengan menggunakan racun arsenik. Pada 1 Desember 2005, Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut Pollycarpus dengan hukuman penjara seumur hidup karena terbukti terlibat dan merencanakan pembunuhan Munir. Majelis hakim memvonisnya dengan hukuman penjara 14 tahun.

Apakah publik puas? Jawabannya tidak.

Read the rest of this entry »

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 23 Januari 2018 inci Jentera

 

Tag: , , ,

PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Oleh Lovina

PENDAHULUAN

  • Latar Belakang

Secara umum, ada tiga macam instrumen hukum yang digunakan untuk mengevaluasi perbuatan pemerintah, yaitu melalui peraturan perundang-undangan, melalui keputusan, maupun perbuatan pemerintah di bidang keperdataan. Perundang-undangan dan keputusan terjadi dalam bidang publik, karena itu tunduk dan diatur berdasarkan hukum publik, sedangkan yang terakhir khusus dalam bidang perdata dan karenanya tunduk dan diatur berdasarkan hukum perdata.

Di Indonesia, perlindungan hukum bagi rakyat akibat dikeluarkannya peraturan perundang-undangan oleh pemerintah ditempuh melalui Mahkamah Agung, dengan cara hak uji materil. Sedangkan perlindungan hukum akibat dikeluarkannya keputusan oleh pemerintah ditempuh melalui dua kemungkinan, yaitu peradilan administrasi dan upaya administrasi.[1] Jadi, penyelesaian sengketa administrasi melalui peradilan tata usaha negara diatur demi memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Read the rest of this entry »

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 23 Januari 2018 inci Jentera

 

Tag: ,

Penafsiran Hukum Harus Memenuhi Rasa Keadilan

Komentar terhadap kuliah Prof. Mahfud MD

Prof. Mahfud MD berkecimpung sebagai hakim Mahkamah Konstitusi selama lima tahun (2008-2013). Saat memberi pengantar kuliah Penalaran Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, ia menceritakan pengalaman-pengalamannya dalam menafsirkan Undang-Undang. Saat menafsirkan UU No 1/Pnps/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama misalnya, MK menafsirkan jerat hukum yang sering dipakai untuk aliran-aliran yang dianggap sesat ini, secara historis.

Read the rest of this entry »

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 23 Januari 2018 inci Jentera

 

Tag: , , , , , ,

Analisis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Yuyun sesuai dengan Materi Kuliah Pidana

Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Yuyun

Pemerkosaan terhadap Yuyun, siswi kelas VIII SMP Negeri 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ini, bermula saat 14 tersangka pada Sabtu, 2 April 2016, sekira pukul 11.31 WIB, berkumpul di rumah salah seorang tersangka berinisial DE dan meminum tuak. Satu jam kemudian, dalam keadaan mabuk, ke-14 tersangka keluar dari rumah dan duduk di tepi jalan perkebunan karet di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT). Pukul 13.31 WIB, mereka melihat Yuyun pulang sendirian, membawa alas meja dan bendera merah putih untuk dicuci persiapan upacara bendera hari Senin. Para pelaku yang melihat Yuyun langsung mencegat dan menyekapnya.

Lembaga non-pemerintah Women’s Crisis Center (WCC) di Bengkulu, melakukan penelusuran kasus ini. Koordinator Divisi Pelayanan Cahaya Perempuan WCC, Desi Wahyuni mengatakan, kepala Yuyun diduga dipukul menggunakan kayu, kaki dan tangannya diikat, kemudian lehernya dicekik. Lalu secara bergiliran pelaku memerkosa Yuyun. “Ada pelaku yang diduga mengulangi perbuatannya dua hingga tiga kali,” kata Desi.

Tidak sampai di situ, hasil tim di lapangan menujukkan bahwa pelaku juga memukuli korban, mengikat, dan membuang tubuh Yuyun ke jurang hingga beberapa meter. Pelaku menutupi Yuyun dengan dedaunan dan kembali ke rumah masing-masing. Dari hasil visum, Yuyun sudah meninggal saat pemerkosaan sedang berlangsung.

Senin, 4 April 2016, mayat Yuyun ditemukan dalam kondisi setengah bugil tertutup daun pakis. Posisi badan tertelungkup, tangan terikat dari atas masuk ke bawah paha. Saat ditemukan, kondisi muka Yuyun terdapat bekas lebam pukulan dan tanda kekerasan di bagian kemaluannya.

Pada Jumat, 8 April, kepolisian menggelar operasi penangkapan dan berhasil membekuk tiga tersangka, yakni Dedi Indra Muda (19), Tomi Wijaya (19), dan Dahlan (17). Esoknya, sekira pukul 03.01 WIB, kembali diringkus sembilan tersangka lainnya, yakni Suket (19), Bobi (20), Faisal (19), Zainal (23), Febriansyah Saputra (18), AL (17), SU (16), dan EK (16) yang masih berstatus pelajar serta kakak kelas Yuyun di SMP tempat Yuyun bersekolah. “Para tersangka berasal dari Desa Kasie Kasubun, dan rata-rata tidak bersekolah lagi. Saat ini dua pelaku lagi dalam tahap pencarian,” jelas Desi.

Senin, 19 April 2016, Polres Rejang Lebong telah melakukan rekonstruksi pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap Yuyun. Dalam rekonstruksi ulang, ada sekita 65 adegan yang diperagakan pelaku. Dalam rekonstruksi terungkap sebelum diperkosa, Yiyun terlebih dahulu dipukul dengan kayu, kakinya diikat lalu digilir oleh 14 orang tersangka.

Sidang pertama pada Rabu, 23 April 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi dalam kasus pemerkosaan ini berjumlah tiga orang, yakni ayah Yuyun, ibu Yuyun, dan tetangga Yuyun berinisial Da. Pada 3 Mei 2016, jaksa menuntut tujuh terdakwa pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun selama 10 tahun penjara. Saat itu, para tersangka dewasa masih proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Pada 10 Mei 2016, ketujuh terdakwa divonis hakim Pengadilan Negeri Curup selama 10 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 76d UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Read the rest of this entry »

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 23 Januari 2018 inci Jentera

 

Tag: , , , , , , , , , , ,

Penyelesaian Kasus 1965: Rekonsiliasi atau Pengadilan HAM

 

Oleh Lovina

Pendahuluan

Pada 23 September 2000, berlangsung sarasehan generasi muda Indonesia di Universitas Leuven, Belgia, dengan tema “Mawas Diri Peristiwa September 1965: Sebuah Tinjauan Ulang Sejarah.” Kesimpulan sarasehan Leuven tersebut, hendaknya dibedakan antara peristiwa 1965 yang terjadi di pagi subuh tanggal 1 Oktober 1965 dengan berbagai peristiwa ikutan yang terjadi berikutnya, yaitu berupa pembantaian massal tiada tara dalam sejarah modern Indonesia.[1]

Konflik berdarah yang dimulai di Jakarta, terjadi ketika para jenderal diculik dan dibunuh, disusul oleh konfrontasi langsung antara dua kelompok perwira Angkatan Darat dan pasukan masing-masing di ibukota. Tetapi, setelah jeda sesaat, darah merah segera mengalir dan menggenangi tanah di seluruh negeri.

Read the rest of this entry »

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 23 Januari 2018 inci Jentera

 

Tag: , , , , ,

Gerakan Anarkis Sedulur Sikep di Indonesia

Oleh Lovina

Pendahuluan

Banyak orang salah mengerti tentang arti anarkisme. Bila kita melakukan pencarian berita di google dengan kata kunci “anarkisme”, yang muncul misalnya, aksi anarkis suporter bola, tindakan anarkis berupa pembakaran rumah ibadah, aksi sweeping minuman keras oleh Front Pembela Islam, tindakan Himpunan Mahasiswa Islam Makassar merusak fasilitas umum saat kongres di Riau. Anarkisme sering disalahartikan sebagai tindakan merusak, menyebabkan chaos, dan tidak teratur.

Peter Kropotkin, anarkis asal Yunani, mengatakan bahwa anarkisme adalah penghapusan eksploitasi dan penindasan yang dilakukan orang terhadap sesamanya, yaitu penghapusan hak milik pribadi (contohnya kapitalisme) dan pemerintah”.[1] Kaum anarkis cenderung menggunakan kata “pemerintah” sebagai persamaan “negara”. Tetapi yang ditolak tegas-tegas oleh anarkisme dari negara bukanlah konsep pemerintahan, melainkan gagasan suatu tatanan berkuasa yang menuntut dan menghendaki kepatuhan warganya. Anarkisme menolak otoritas tersentral yang disakralkan dan diwujudkan dalam bentuk negara.[2]

Read the rest of this entry »

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 23 Januari 2018 inci Jentera

 

Tag: , , , ,

Pengabaian Hak Masyarakat Adat Demi Pembangunan

Studi Kasus Konflik Masyarakat Adat Sakai dengan PT Arara Abadi

Oleh Lovina

Pendahuluan

Masyarakat adalah suatu kesatuan hidup manusia yang berinteraksi satu sama lain menurut sistem adat tertentu, yang sifatnya terus menerus dan terikat dengan rasa identitas bersama[1]. Kesatuan hidup manusia ada yang ikatannya bersifat tradisional dan turun temurun, ada pula yang ikatannya sudah maju dalam bentuk organisasi perkumpulan yang teratur. Kesatuan hidup manusia yang ikatannya bersifat tradisional terdiri dari keanggotaan masyarakat adat yang mempunyai nama atau sebutan, seperti kerabat, suku, marga, desa, daerah atau menurut golongannya.

Masyarakat di Propinsi Riau terdiri dari berbagai golongan sosial, suku bangsa, dan kebudayaan. Golongan yang secara kebudayaan dominan adalah Suku Melayu. Selain itu, terdapat orang-orang yang tergolong sebagai warga dari masyarakat suku bangsa terasing atau masyarakat terasing, yaitu Suku Sakai (tinggal dalam wilayah Kabupaten Bengkalis), Suku Talang Mamak (dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hulu), Suku Laut (dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hilir), Suku Akit (dalam wilayah Kabupaten Bengkalis), Suku Hutan (dalam wilayah Kabupaten Bengkalis), dan Suku Bonai (dalam wilayah Kabupaten Kampar). Jumlah masyarakat Propinsi Riau yang tergolong masyarakat terasing, menurut catatan Departemen Sosial Propinsi Riau, tahun 1980, adalah 26.140 jiwa.[2]

Read the rest of this entry »

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 23 Januari 2018 inci Jentera

 

Tag: , , , , , ,